Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan mengenai perubahan skema Giro Wajib Minimum-Primer, yang sebagian komponennya akan diihitung secara rata-rata per periode (GWM-Primer Averaging) pada April 2017.
Setelah PBI tersebut terbit, BI memberikan waktu untuk penerapan perdana GWM-Primer "Averaging" pada Juni 2017. "Penerapannya Juni, tapi peraturannya akan April ini," kata Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat (7/4).
Menurut Mirza, tidak ada perubahan dari rencana awal penerapan GWM-Primer "Averaging".
Perubahan perhitungan GWM ini menjadi salah satu upaya BI untuk membuat industri perbankan leluasa dalam mengelola likuiditas atau dana tersedia.
GWM-Primer merupakan simpanan minimum rupiah atau valas yang wajib disimpan perbankan dalam rekening giro di BI yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga (DPK). Rasio GWM-Primer saat ini adalah 6,5 % yang sudah berlaku sejak Maret 2016.
Dengan kewajiban GWM-Primer, maka perbankan perlu menyimpan dananya sesuai rasio dari DPK yang ditetapkan BI di rekening giro BI setiap akhir hari.
Namun, ketika nanti "GWM Averaging" berlaku, BI akan menghitung dana milik bank di giro BI per periode waktu. Menurut rencana awal BI yang pernah dijelaskan kepada pers, periode perhitungan rata-rata itu adalah setiap dua pekan.
Namun, BI tidak langsung menerapkan perhitungan rata-rata secara penuh dari total rasio 6,5 % dana perbankan dari total DPK. BI hanya menghitung rata-rata GWM Primer dari kompenen 1,5 % dalam total rasio GWM-Primer yang sebesar 6,5 %.
Dengan begitu, perbankan memenuhi sisa 4,5 %nya dengan skema tetap (fixed).
Mirza sebelumnya menjelaskan, tak menutup kemungkinan jika nantinya GWM rata-rata akan dilakukan secara menyeluruh. Mirza memperkirakan butuh tiga tahun untuk bisa menerapkan perhitungan rata-rata GWM-Primer secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News