Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Dalam mendukung perguruan tinggi memenuhi tahap tersebut, Prof. Aris Junaidi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Kemendikbud menyatakan bahwa pemerintah sendiri sudah menerapkan beberapa kebijakan penting terkait PJJ.
Mulai dari penyediaan platform pembelajaran daring, bekerjasama dengan provider telekomunikasi untuk penyediaan pulsa dan paket internet mahasiswa beserta dosen, program pengakuan kredit universitas melalui pembelajaran daring, serta pelatihan 110.000 dosen untuk implementasi PJJ. Implementasi ini juga akan senantiasa disupervisi serta dievaluasi agar senantiasa berjalan maksimal.
Namun tentunya inisiatif ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, berbagai stakeholder seperti asosiasi, perusahaan teknologi edukasi, dan pihak perguruan tinggi sendiri harus ikut mendorong digitalisasi kampus dan kesiapan PJJ karena pemerintah telah menegaskan bahwa PJJ akan menjadi kebiasaan baru di masa depan.
Selanjutnya: Start-up InfraDigital Raih Pendanaan Seed Funding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News