Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atau ASABRI (Persero) berharap dapat memperoleh aset sitaan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aset sitaan tersebut berasal dari kasus korupsi PT ASABRI beberapa tahun lalu.
Mengenai hal itu, Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi Manullang menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan yang saat ini masih berproses kepada pihak kejaksaan maupun Kementerian Keuangan agar dapat memperoleh aset hasil putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dia menyebut ada dua aset yang telah diputus pengadilan dan telah inkracht. Adapun amar putusannya berbunyi dirampas untuk negara, yakni ASABRI.
Jeffry berharap aset tersebut dapat segera diberikan kepada ASABRI sebagai tambahan modal perusahaan yang akan digunakan sebagai dana investasi untuk dikelola dan memperkuat kondisi keuangan.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru, BPR Kini Punya Opsi Tambah Modal Selain Fresh Money
Selain itu, Jeffry menyampaikan terdapat putusan yang berbunyi dirampas untuk negara, tetapi tidak secara spesifik menyebut ASABRI. Namun, dia mengatakan aset yang dirampas tersebut merupakan aset jaminan dari investasi milik ASABRI.
"Dengan demikian, kami berharap bisa diperoleh. Kami juga sedang berproses dengan Kejaksaan Agung, Danantara, maupun Kementerian Keuangan, untuk bisa memperoleh satu eksekusi dari putusan pengadilan atas kasus ASABRI yang telah inkracht. Hal itu juga sekaligus menyampaikan secara terbuka program penyehatan setelah dampak dari masalah hukum ASABRI," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7/2026).
ASABRI juga berharap Komisi VI DPR RI dapat mendorong percepatan penyelesaian proses tersebut. Dalam kesimpulan RDP, Komisi VI DPR RI mendukung ASABRI mempercepat penyelesaian aset sitaan hasil putusan pengadilan bersama pemerintah.
Lebih lanjut, ASABRI juga menyoroti kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang seharusnya dapat diterima ASABRI pada 2025 sebesar Rp 2,7 triliun dan telah mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI.
Baca Juga: Paylater Perbankan Tumbuh 37,72%, Jauh Lampaui Laju Kredit Konsumsi
Namun, Jeffry mengatakan berdasarkan kebijakan terbaru, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat memperoleh PMN hanya BUMN yang mendapatkan penugasan.
"Dengan demikian, rekomendasi dari Komisi VI untuk mendapatkan PMN Rp 2,7 triliun pada 2025 tidak terealisasi. Alhasil, kondisi itu menambah sedikit tantangan bagi kami pada 2026," ungkapnya.
Selain itu, Jeffry mengatakan pihaknya juga mengajukan pencairan Unfunded Past Service Liability (UPSL) senilai Rp 5,17 triliun. Dia mengatakan Kementerian Keuangan telah mencatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adanya piutang kepada PT ASABRI sebesar Rp 5,17 triliun. Namun, pembayaran atau penyelesaiannya masih menunggu kemampuan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saat ini, dalam komunikasi kami dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan pembahasan untuk dimasukkan ke dalam APBN Tahun 2027. Jika dimungkinkan kami juga berharap mendapatkan dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk ikut mendukung dan mendorong dimasukkan UPSL ke dalam APBN Tahun 2027," ucap Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














