Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar lembaga keuangan yang nantinya beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibentuk sebagai entitas baru dan tidak menjadi bagian langsung dari lembaga keuangan yang telah beroperasi di dalam negeri.
Skema tersebut dinilai penting agar kawasan PFII memiliki tata kelola, model bisnis, dan rezim pengaturan yang berbeda dari sistem keuangan domestik, sehingga mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional.
Baca Juga: OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Ini Tujuannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Namun, menurutnya, lembaga keuangan di PFII sebaiknya tidak hanya menjadi perpanjangan tangan dari bank atau institusi keuangan yang sudah ada di Indonesia.
"Kalau menurut saya, itu harus ada entitas baru. Tapi tergantung nanti konsep akhirnya disetujui seperti apa. Yang jelas, itu harus entitas lain," ujar Dian usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026).
Dian menjelaskan, pembentukan entitas baru tersebut sejalan dengan konsep pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki karakteristik, tata kelola, dan kerangka regulasi tersendiri.
Selain itu, OJK juga mengusulkan agar PFII memiliki rezim regulasi yang berbeda dari sistem keuangan nasional.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkirakan Kerugian Akibat Fraud Turun hingga Rp 6 Triliun
Pengaturan khusus tersebut tidak hanya mencakup aktivitas lembaga jasa keuangan, tetapi juga mekanisme penyelesaian sengketa hingga aspek peradilannya.
"Pengaturannya akan spesifik. Termasuk mekanisme peradilan maupun alternatif penyelesaian sengketanya akan diatur tersendiri," katanya.
Meski demikian, Dian menegaskan desain kelembagaan, model pengawasan, serta kerangka regulasi PFII masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR dalam proses penyusunan RUU PFII.
Menurutnya, pembentukan lembaga keuangan dalam bentuk entitas baru merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pusat keuangan internasional yang mampu menarik investor global tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.
Dengan struktur kelembagaan yang terpisah dan regulasi yang lebih fleksibel, PFII diharapkan memiliki daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional serta mampu menjadi pintu masuk investasi dan aktivitas keuangan global ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














