Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi baru ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan industri BPR sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan tersebut dirancang agar industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi dan dinamika sektor keuangan.
"Dengan begitu, industri BPR dapat mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian serta persaingan industri perbankan nasional," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Dian menjelaskan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya sekaligus diselaraskan dengan sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya yakni POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Baca Juga: Paylater Perbankan Tumbuh 37,72%, Jauh Lampaui Laju Kredit Konsumsi
Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut adalah pemberian fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum. Jika sebelumnya pemenuhan modal lebih banyak mengandalkan penyetoran dana segar (fresh money), kini OJK membuka alternatif lain.
Melalui aturan baru ini, BPR diperbolehkan memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap, yaitu tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional BPR, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
OJK menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPR untuk memperkuat struktur permodalannya. Dengan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha, memperbesar kapasitas penyaluran kredit kepada masyarakat, serta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyerap berbagai risiko operasional.
Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga menghadirkan sejumlah penyesuaian lain. Salah satunya adalah relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam persyaratan modal disetor.
Baca Juga: OJK: 118 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
Tak hanya itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap komponen permodalan BPR. Dalam regulasi terbaru ini, saldo surplus hasil revaluasi aset tetap kini dapat diperhitungkan sebagai salah satu komponen modal inti.
Di sisi lain, OJK memperkuat aspek penegakan aturan (enforcement) melalui penyempurnaan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri terhadap ketentuan permodalan yang berlaku.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku efektif sejak 30 Juni 2026. Dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berharap industri BPR memiliki struktur permodalan yang semakin kokoh sehingga mampu tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan industri perbankan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














