Reporter: Ade Priyatin | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja aset industri penjaminan masih tertekan hingga Agustus 2026. Meski demikian, pelaku industri melihat peluang pemulihan pada kuartal IV-2026 seiring potensi peningkatan aktivitas penjaminan dan pembiayaan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp 46,30 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut turun 5,17% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang mencapai Rp 48,83 triliun.
Penurunan aset juga telah terlihat pada bulan sebelumnya. Pada Juli 2026, aset industri penjaminan tercatat mengalami koreksi sebesar 5,05% YoY.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai masih terdapat ruang bagi industri penjaminan untuk memperbaiki kinerja aset hingga penghujung tahun.
“Peluang perbaikan aset industri penjaminan pada Q4 2026 masih terbuka, meskipun pemulihannya diperkirakan berlangsung secara bertahap,” ujarnya kepada Kontan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Saham Big Banks Menghijau Senin (5/10), Simak Rekomendasinya
Menurutnya, pemulihan aset pada kuartal IV-2026 akan sangat ditentukan oleh peningkatan aktivitas penjaminan, pertumbuhan pendapatan IJP, pengendalian pembayaran klaim, hasil investasi, serta penguatan permodalan perusahaan penjaminan.
Selain itu, faktor musiman juga dapat menopang kinerja industri pada akhir tahun. Secara historis, peningkatan penyaluran pembiayaan dan penyelesaian target bisnis menjelang tutup buku berpotensi memberikan tambahan produksi bagi industri penjaminan.
Dari sisi sentimen, terdapat sejumlah faktor yang dapat mendukung perbaikan aset industri. Agus menyebut peningkatan aktivitas pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif dapat menjadi salah satu pendorong.
Ekspansi kerja sama antara lembaga penjamin dengan perbankan maupun lembaga keuangan non-bank juga dinilai dapat membuka peluang pertumbuhan bisnis. Di samping itu, program pembiayaan pemerintah yang membutuhkan dukungan penjaminan berpotensi memberikan sentimen positif bagi industri.
Penguatan permodalan juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kapasitas industri penjaminan. Per Juli 2026, OJK mencatat sebanyak 18 dari 24 perusahaan penjaminan atau 75% perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk akhir 2026.
Baca Juga: OJK Periksa Asuransi Bintang (ASBI) Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Investasi
“Ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2025 juga mendorong penguatan ekuitas, mitigasi risiko, risk sharing, pengelolaan gearing ratio, serta kesehatan perusahaan sehingga dalam jangka menengah diharapkan meningkatkan kapasitas industri untuk melakukan penjaminan,” jelasnya.
Dengan berbagai sentimen tersebut, Asippindo optimistis industri penjaminan masih memiliki ruang untuk memperbaiki kinerja aset pada kuartal IV-2026.
Meski demikian, fokus industri tidak semata-mata mengejar pertumbuhan aset secara nominal. Pemulihan dan stabilisasi perlu dilakukan melalui pertumbuhan bisnis yang selektif dan berbasis risiko, penguatan permodalan serta profitabilitas, dan perbaikan pengelolaan klaim serta subrogasi.
Dengan strategi tersebut, pertumbuhan aset diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai secara nominal, tetapi juga mencerminkan penguatan kualitas neraca dan menjaga keberlanjutan industri penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














