Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyusul laporan dugaan penggelapan dana dan investasi yang melibatkan oknum internal perusahaan serta pihak eksternal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan langkah penanganan kasus yang dilakukan ASBI telah memadai, termasuk perbaikan tata kelola dan pengendalian internal perusahaan.
"OJK saat ini melakukan pemeriksaan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan dan perbaikan tata kelola, pengendalian internal perusahaan, serta pemenuhan hak-hak pemegang polis dan kepatuhan terhadap ketentuan tingkat kesehatan keuangan," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: OJK: Nilai Aset Industri Penjaminan Kembali Terkoreksi 5,17% pada Agustus 2026
OJK, lanjut Ogi, juga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal ASBI dan pihak eksternal. Modus yang dilaporkan antara lain berupa pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang serta dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi.
Ogi mengatakan ASBI telah melakukan pemeriksaan internal dan membentuk task force yang melibatkan pihak independen untuk mendalami kasus tersebut. Perusahaan juga telah membebastugaskan pejabat yang diduga terkait dengan kasus.
Selain itu, ASBI telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK serta keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, OJK menegaskan bahwa perlindungan kepentingan pemegang polis menjadi prioritas.
Ogi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima OJK, ASBI masih memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum. Dengan kondisi tersebut, kegiatan operasional perusahaan dan pelayanan kepada pemegang polis masih dapat berjalan dengan baik.
"Pelindungan kepentingan pemegang polis menjadi prioritas," kata Ogi.
Baca Juga: NIM Perbankan Turun Jadi 4.31%, OJK Proyeksi Margin Bunga Perbankan Termoderasi
Adapun dugaan penggelapan tersebut sebelumnya diungkap ASBI melalui keterbukaan informasi BEI. Perusahaan menyebut dugaan kejahatan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara sistematis.
Salah satu dugaan modus yang ditemukan adalah penggelapan dana perusahaan melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp 400 juta per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ASBI juga mengungkap dugaan kejahatan kolektif struktural yang dijalankan oleh divisi Human Resources (HR) di bawah kendali pelaku dalam kasus utama.
ASBI telah melaporkan dugaan TPPU atau money laundering tersebut kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni JCM, HCP dan SAA.
Seiring kasus tersebut, ASBI juga membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan efektif 8 September 2026.
Di sisi lain, ASBI menyampaikan bahwa perusahaan telah menghitung kembali posisi kesehatan keuangan setelah memperhitungkan dampak dana dan investasi yang diduga hilang dan/atau digelapkan.
Corporate Secretary ASBI Zafar Dinesh Idham mengatakan perusahaan telah melaporkan kembali posisi kesehatan keuangan per 31 Juli 2026 kepada OJK melalui surat Nomor 192/SK/PDIR-HW/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan perhitungan ulang tersebut, ASBI mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77%, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) 178,76%, Rasio Likuiditas 101,78%, serta rasio pemenuhan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 3,28%.
Baca Juga: Ada 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Angka tersebut telah memperhitungkan pembebanan keseluruhan aset investasi yang diduga digelapkan.
ASBI menyebut fundamental kesehatan perusahaan per 31 Juli 2026 masih dalam kondisi baik. Ekuitas perusahaan tercatat sekitar Rp403 miliar berdasarkan standar keuangan PSAK 117 dan masih bersifat unaudited.
Perusahaan juga menyampaikan hasil perhitungan proforma New RBC berdasarkan draf peraturan paling akhir. Dari perhitungan tersebut, Available Capital ASBI mencapai Rp371,8 miliar, dibandingkan Required Capital sebesar Rp177,9 miliar. Dengan demikian, rasio solvabilitas New RBC mencapai 209%.
Sementara itu, tekanan likuiditas yang tercermin dari Rasio Likuiditas atau Current Ratio sebesar 101,78% berdasarkan PSAK 104 mulai dapat diatasi melalui pemenuhan komitmen dukungan dari pemegang saham pengendali.
Dengan masih terpenuhinya ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum, OJK kini berfokus memastikan ASBI melakukan perbaikan tata kelola dan pengendalian internal, sekaligus menjaga pemenuhan hak-hak pemegang polis selama proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














