kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aset LPS capai Rp 80 triliun hingga 2016


Rabu, 15 Maret 2017 / 17:15 WIB
Aset LPS capai Rp 80 triliun hingga 2016


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset hingga tahun 2016 lalu mencapai Rp 80 triliun. Adapun dana awal dari pemerintah pada tahun 2005 sebesar Rp 4 triliun. Direktur Executive Vice President LPS, Poltak L Tobing menyebut, pencapaian aset tersebut dinilai masih belum cukup memadai untuk melakukan penyelamatan terhadap aset perbankan saat mengalami krisis.

Poltak menyebut, jumlah premi tersebut belum memadai karena baru 1,48% dari total simpanan perbankan jangka pendek. Jika target 2,5% dari total seluruh dana pihak ketiga (DPK) yang ada di perbankan, seharusnya asset LPS mencapai lebih dari Rp 110 triliun.

Dengan dana tersebut, LPS setidaknya harus melakukan recovery rate untuk melikuidasi bank sekitar 15,23%. Adapun sejauh ini sebagian besar bank yang gagal diindikasikan merupakan akibat terjadinya fraud.

Dalam setahun, LPS bisa melikuidasi sedikitnya tiga bank perkreditan rakyat (BPR). "kami sudah mengeluarkan uang premi sekitar Rp 1 triliun melikuidasi 71 perbankan yang bermasalah tahun 2016. Sekitar empat di antaranya BPR yang ada di Jawa Timur dan sebagian besar di Jawa Barat," katanya, Rabu (15/3).

Sementara dari sisi jumlah rekening, terdapat sekitar 200 juta rekening dengan nilai simpanan mencapai Rp 4.897 triliun yang dijamin LPS per Januari 2017. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dari 100 juta rekening bernilai Rp 2.812 triliun pada awal 2012. Poltak menyebut seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan (PPKSK) April tahun 2016 silam, LPS saat ini tengah mengkaji opsi penambahan dana aset dengan menerbitkan surat utang (obligasi).

Meski begitu katanya, opsi tersebut hanya dapat dilakukan jika kondisi ekonomi mengalami krisis. "Seandainya dana yang dimiliki LPS kurang, tidak bisa konversi utang karena sudah habis. Memang salah satu cara menutupi kekurangan itu dengan mencari sumber dari pihak lain," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×