Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejagung berencana bakal merampas aset reksadana terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut dilakukan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Afifa mengatakan, selama ini pihaknya ikut memantau perkembangan kasus Jiwasraya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, perintah untuk mengeksekusi aset sitaan, seperti dalam kasus Jiwasraya, dapat terjadi dalam kasus hukum apapun. Namun, ia menegaskan bukan berarti MI yang mendapat perintah itu juga terlibat dalam kasus Jiwasraya.
“MI yang mendapat perintah dari Kejaksaan Agung tidak serta merta terlibat dalam tindak pidana yang terjadi pada kasus Jiwasraya,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/6).
Baca Juga: Kejagung Mulai Sita Aset Reksadana di Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya
Selanjutnya, pihaknya berharap agar seluruh anggotanya mematuhi seluruh ketentuan dan hukum yang berlaku, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Afifa yang merupakan CEO sekaligus Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), termasuk dalam daftar Kejagung yang aset reksadananya bakal dirampas, bilang pihaknya telah menerima perintah lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait pembekuan aset nasabah yang telah dilakukan pada tahun 2020.
“Saat ini kami masih menunggu instruksi berikutnya dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa MAMI tidak mengelola dana investasi Jiwasraya, baik dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) maupun reksa dana. Ditambah, memastikan seluruh proses yang sedang berlangsung di Kejagung tidak berdampak pada reksa dana yang dikelola oleh MAMI.
“Seluruh proses pengelolaan investasi di MAMI tetap berjalan normal tanpa gangguan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah mengirim surat pada AMII terkait permintaan informasi narahubung masing-masing Manajer Investasi yang disebutkan dalam surat tersebut berjumlah 35 dalam rangka pelaksanaan putusan dan penyelesaian yang menyatakan terhadap barang bukti berupa Reksadana dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News