kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Mulai Sita Aset Reksadana di Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya


Rabu, 08 Juni 2022 / 16:28 WIB
Kejagung Mulai Sita Aset Reksadana di Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penelusuran aset terkait kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang terbaru, Kejagung sedang memproses untuk melakukan penyitaan aset berupa reksadana yang ada di beberapa manajer investasi (MI).

Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditujukan pada Asosiasi Manajer Investasi Indonesia terkait permintaan Informasi Narahubung masing-masing Manajer Investasi yang disebutkan dalam surat tersebut berjumlah 35 dalam rangka pelaksanaan putusan dan penyelesaian yang menyatakan terhadap barang bukti berupa Reksadana dirampas untuk negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini proses penyitaan tersebut sedang dilakukan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa nilai total dari aset reksadana tersebut.

“Belum bisa dinilai satu per satu yang jelas triliunan,” ujar Ketut kepada KONTAN, Rabu (8/6).

Baca Juga: IFG Life Segera Dapat Suntikan Modal Senilai Rp 6,7 Triliun dari IFG

Ketut menjelaskan, prosesnya jika sudah incraht, baru aset berupa reksadana atau saham tersebut diserahkan ke Menteri Keuangan sebelum dilakukan audit atas nilai nominal rupiah aset yang disita.

Saat ini juga ada beberapa aset lain yang sudah disita dan sedang dilakukan penghitungan. Aset-aset tersebut antara lain berupa saham, tanah, barang, tambang dan sebagian diserahkan pengelolaan dan penitipannya ke BUMN.

“Yang sudah incraht masih dalam proses verifikasi untuk pelelangan, karena banyak dan ada kaitannya juga dengan Asabri jadi harus hati-hati,” ujar Ketut.

Berdasarkan catatan KONTAN, Per Desember 2021, PPA Kejagung mencatat hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. 

Saat dikonfirmasi kepada Ketut terkait perkembangan hasil eksekusi tersebut, ia enggan menjawab.

Adapun, dari 35 daftar manajer investasi yang tertulis dalam surat tersebut, salah satunya ada Henan Putihrai Asset Management (HPAM). Hanya saja Head of Business Development Division HPAM Reza Fahmi enggan berkomentar banyak dan lebih memilih menjawab diplomatis.

“Sebagai MI, kita tidak terlibat dengan Jiwasraya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×