kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aset Unit Syariah Capai Rp 1,4 Triliun, BNI Life Bersiap Spin Off


Kamis, 15 Agustus 2024 / 16:19 WIB
Aset Unit Syariah Capai Rp 1,4 Triliun, BNI Life Bersiap Spin Off
ILUSTRASI. Direktur Bisnis BNI Life, Neny Asriany.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance mengungkapkan saat ini pihaknya tengah dalam proses melakukan pemisahan unit usaha syariah. Saat ini nilai aset unit syariahnya telah mencapai Rp 1,4 triliun. 

Plt Direktur Utama BNI Life, Neny Asriany meengatakan, saat ini BNI Life tengah mempersiapkan pemisahan unit usaha syariah atau spin off, baik dari segi kinerja maupun operasional. 

“Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan spin off, karena BNI Life juga fokus dalam peningkatan dan sustainable bisnis syariah ke depannya,” kata Neny saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Dia menyebutkan, pada Semester I-2024, aset unit syariah di BNI LIfe tercatat sebesar Rp 1,4 triliun. Selain itu, pada Semester I-2024 bisnis segmen syariah BNI Life mencapai Rp 407 miliar. 

“Sedangkan premi dari segmen konvensional tercatat sebesar Rp 2,53 triliun,” imbuhnya. 

Baca Juga: Industri Tertekan, Unitlink Pasar Uang BNI Life Mampu Tumbuh Lebih Baik

Dengan demikian, Neny mengatakan bahwa perbandingan bisnis syariah dan konvensional di BNI Life adalah sekitar satu banding enam. 

Di sisi lain, Neny menuturkan untuk perkembangan unit usaha syariah, hingga saat ini masih terus tumbuh mengingat potensi yang juga masih besar di segmen ini. Di mana, mayoritas masyarakat Indonesia merupakan umat muslim dan komunitas-komunitas berbasis syariah terus tumbuh serta lifestyle halal juga sedang berkembang diberbagai sisi, mulai dari fashion, food hingga produk-produk finansial, termasuk asuransi.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah menyampaikan bahwa terdapat 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru.

Selanjutnya: Bursa China Daratan Naik Berkat Harapan Stimulus, Saham Hong Kong Berakhir Datar

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (16/8) Hujan Lebat, Provinsi Ini Siaga & Waspada Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×