Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka rasio klaim asuransi kredit di industri asuransi umum terbilang masih tinggi. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, rasio klaim asuransi kredit berada di level 95,7% per akhir 2025. Adapun nilainya tercatat meningkat jika dibandingkan pencapaian per akhir 2024 yang sebesar 91,3%.
Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut kenaikan rasio klaim asuransi kredit per akhir 2025 disebabkan penutupan klaim pada tahun sebelumnya.
"Tahun ini berasal dari klaim yang tahun lalu. Dengan demikian, otomatis meningkat dan tak ada penutupan baru. Kalau di-stop mendadak, ya, bleeding," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: AAUI Perkirakaan Ada Potensi Rasio Klaim Asuransi Kredit di Level Tinggi pada 2026
Budi sempat menyebut bahwa karakteristik produk asuransi kredit sejatinya mengikuti tenor kredit, yang mana banyak pembiayaan berdurasi menengah hingga panjang. Selain itu, rasio klaim yang tinggi juga disebabkan kondisi ekonomi yang belum pulih.
"Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih turut menekan kualitas kredit, di samping tantangan historis pada aspek underwriting, penetapan tarif premi, serta kecukupan cadangan teknis," ungkapnya kepada Kontan.
Memasuki 2026, Budi sempat memperkirakan rasio klaim asuransi kredit masih berpotensi berada pada level relatif tinggi, apabila kualitas portofolio kredit belum membaik.
Baca Juga: Tekan Rasio Klaim Asuransi Kredit, Asei Terapkan Sejumlah Strategi Ini
Budi menyebut sejumlah upaya perlu dilakukan industri untuk mengantisipasi tingginya rasio klaim asuransi kredit. Salah satunya adalah melakukan penguatan underwriting berbasis risiko, penyesuaian tarif premi yang mencerminkan profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, serta monitoring portofolio yang lebih disiplin.
Sebelumnya terkait asuransi kredit, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Baca Juga: AAUI Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56%
Selanjutnya: Periode Ramadan-Lebaran Diproyeksikan Dongkrak Kinerja FOOD pada Kuartal I-2026
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (23/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)