kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menargetkan pendapatan premi di 2019 naik 15%


Minggu, 06 Januari 2019 / 16:30 WIB
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menargetkan pendapatan premi di 2019 naik 15%


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menagetkan pendapatan premi industri pada 2019 ini bisa mengalami kenaikan 15% secara year on year (yoy). Kenaikan pendapatan premi pada tahun ini lebih tinggi dari proyeksi akhir 2018 yang sebesar 10%.

Wiroyo Karsono Ketua Bersama AAJI bilang target pendapatan premi pada 2019 ini melihat realisasi hasil pendapatan premi pada Oktober 2018 yang mencapai Rp 156 triliun.

“Pada kuartal III pertumbuhan premi baru cukup tinggi kita berharap dan memperkirakan pada kuartal IV ada kenaikan cukup tinggi diatas 10%,” kata Wiroyo kepada kontan.co.id baru-baru ini.

Meskipun menargetkan pertumbuhan pendapatan premi pada 2019 lebih tinggi, namun Wiroyo memperkirakan pada awal 2019 ini pertumbuhan premi diperkirakan agak berat.

Namun hal ini hanya masalah musiman. AAJI memperkirakan potensi pendapatan premi cukup besar karena penetrasi asuransi jiwa yang masih kecil dibanding total penduduk. Selain itu beberapa asuransi jiwa juga mulai bekerjasama dan mengembangkan fintech sebagai salah satu strategi mendapatkan premi baru.

Memasuki tahun politik, Wiroyo memperkirakan pertumbuahn asuransi akan mengalami kenaikan, karena mengingat mitigasi risiko keuangan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×