kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Barang Milik Negara Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Dampak Bencana


Senin, 21 Maret 2022 / 10:50 WIB
Asuransi Barang Milik Negara Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Dampak Bencana
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) akan meningkatkan produksi lini bisnis asuransi properti


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) menjadi salah satu program prioritas pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk melindungi aset-aset milik negara.

Secara geografi, kondisi Indonesia memang rentan bencana, sehingga aset-aset negara perlu perlindungan agar tak membebankan dana APBN.

Menurut pengamat asuransi dari STMA Trisakti Azuarini Diah P, ABMN penting karena Kementerian Keuangan sudah merasakan manfaatnya ketika terjadi kerusakan atas kantor pelayanan di Jakarta yang direndam banjir pada awal 2020 lalu.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Belum Seluruh K/L Ikut Asuransi Barang Milik Negara

“Sebagaimana diketahui, salah satu prioritas pemerintah dalam strategi PARB adalah perlindungan aset negara (BMN) dan aset daerah (BMD),” tutur Azuarini dalam keterangannya, Senin (21/3).

Dia menjelaskan, salah satu faktor penting dalam menentukan jenis dan besaran premi Asuransi BMN yang tepat adalah kelengkapan dan keakuratan data terkait BMN itu sendiri.

Sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan BMN dan mitigasi risiko bencana alam tentunya langkah pengasuransian BMN harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN.

Asuransi BMN ini dilakukan dengan konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi, dengan koordinator konsorsium dari Asuransi Jasindo dan premi sebesar Rp 21,30 miliar.

Hingga kini, lanjut Azuarini, bila melihat data hingga 31 Agustus 2021, telah tercatat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset barang milik negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (K/L) yang diasuransikan dengan premi sebesar Rp 49,13 miliar.

Baca Juga: Peluang Jumbo Asuransi Aset Negara Rp 26, 5 Triliun

“Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp 32,41 triliun. Diasuransikannya BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN," kata dia.

Terkait asuransi BMN akan menyasar tidak hanya ke gedung-gedung milik negara, tapi juga ke infrastruktur, Azuarini menuturkan, saat ini ada 1.360 gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan yang diasuransikan dengan nilai total sebesar Rp10,84 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×