kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Asuransi Harta Benda Mendominasi Pangsa Pasar Premi Asuransi Umum


Jumat, 25 Agustus 2023 / 22:35 WIB
Asuransi Harta Benda Mendominasi Pangsa Pasar Premi Asuransi Umum
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)


Reporter: Vina Destya | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi asuransi umum di Semester I-2023 tercatat alami kenaikan sebanyak 6,2% menjadi Rp 48,9 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatat sebesar Rp 46,04 triliun.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik dan Analisa Trinita Situmorang mengungkapkan, pangsa pasar yang yang mendominasi dalam pencatatan premi dari Industri Asuransi Umum di Semester I-2023 masih didominasi oleh asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.  

Asuransi harta benda memperoleh jumlah porsi sebesar 25,6%, sedangkan asuransi kendaraan bermotor sebesar 20,1%.  

Baca Juga: AAUI: Kinerja Perusahaan Asuransi Umum Bukukan Kinerja Positif pada Semester I-2023

"Jumlah porsi keduanya 45,7%," ujar Trinita dalam keterangan resmi, Jumat (25/8)  

Kemudian pangsa pasar yang mengisi posisi ketiga adalah asuransi kredit dengan jumlah porsi 17,2%.

Selanjutnya untuk pangsa pasar yang juga turut mendominasi adalah asuransi kesehatan dan asuransi marine cargo dengan masing-masih porsi adalah 8% dan 5,2%.  

Sementara itu, pangsa pasar yang paling sedikit berkontribusi pada pendapatan premi adalah asuransi satelit sebanyak 0,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×