kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim Rp 979,45 Juta Kepada Primatexco Indonesia


Kamis, 09 Juni 2022 / 13:02 WIB
Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim Rp 979,45 Juta Kepada Primatexco Indonesia
ILUSTRASI. Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim Rp 979,45 Juta Kepada Primatexco Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo telah membayarkan klaim asuransi kargo milik PT Primatexco Indonesia sebesar Rp 979,45 juta yang diserahkan kepada Wakil Presinden Direktur Primatexco Indonesia H. Didi Karuniadi pada hari Senin (30/5).

Adapun, klaim disebut dibayarkan atas kejadian terbakarnya kapal pengangkut bahan baku berupa cotton pada 27 Januari 2022. Hal tersebut akhirnya berakibat pada kerusakan bahan baku.

Diwe Novara selaku Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo pun mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan insiden tersebut, Asuransi Jasindo segera berkoordinasi dengan PT Primatexco, untuk mendapatkan informasi detail serta mengumpulkan dokumen- dokumen pendukung klaim tersebut.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Kendaraan Dapat Angin Segar pada Momen Lebaran

“Karena kami selalu berusaha memenuhi kewajiban ke pemegang polis secepat mungkin,” kata Diwe dalam keterangan resminya, Kamis (9/6).

Diwe menambahkan asuransi kargo menjadi penting bagi industri pengangkutan sehingga Asuransi Jasindo memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang mengancam barang perusahaan yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

“Kami berharap pertumbuhan Asuransi kargo ini semakin signifikan sampai akhir tahun ini,” tutup dia. 

Baca Juga: Kebijakan Mudik Lebaran Kerek Premi Asuransi Perjalanan Jasindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×