Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Siap-siap saja sebal menerima tawaran produk via layanan pesan singkat atau SMS. Setelah marak tawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), kini asuransi pun mulai menawarkan produknya lewat media ini. KONTAN menemukan, dua perusahaan asuransi jiwa memakai cara ini. Mereka adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT BNI Life Insurance. Kedua pesan singkat menggunakan nomor pribadi yang disinyalir merupakan nomor agen pemasaran kedua perusahaan.
Direktur Teknik dan Operasional BNI Life Azwir Arifin mengungkapkan, pihaknya akan menyelidiki siapa agen tersebut dan memberikan sanksi jika diperlukan. "Sanksinya bervariasi, mulai dari sekadar teguran hingga pemecatan," ungkat Azwir kepada KONTAN, Senin (13/6). Azwir mengatakan, bila tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pemasaran produk tersebut, maka sanksi yang dijatuhkan hanya sekadar peringatan. Namun, bila terbukti ada unsur kebohongan dan ada pihak yang dirugikan, BNI Life bisa menjatuhkan sanksi pemecatan.
BNI Life memang berencana menciptakan inovasi pemasaran via media komunikasi pribadi. Menurut Azwir, saat ini pemasaran memang harus memanfaatkan media-media komunikasi seperti itu karena lebih efisien. Ia menambahkan, nanti pemasaran akan mengacu database yang dimiliki perusahaan. Sementara itu, Prudential tidak memberi tanggapan atas pertanyaan KONTAN soal strategi ini.
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata berpendapat, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi merupakan wewenang perusahaan sepenuhnya. "Saat ini memang tidak ada larangan untuk memasarkan produk via SMS," kata Isa. Ke depan Bapepam-LK akan mengatur soal pemasaran via SMS. Saat ini proses perumusan tengah berlangsung. Namun, Isa enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Meski mengetahui Bapepam-LK tengah menyiapkan regulasi, Azwir tidak serta merta membatalkan rencana persiapan sistem pemasaran baru tersebut. "Kami akan melihat perkembangannya. Tapi rasanya regulator tidak akan melarang sepenuhnya. Hanya saja, akan ada aturan tambahan," kata Azwir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News