Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Industri asuransi mengusulkan pungutan premi penjamin polis yang akan ditarik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) besarannya di bawah premi bank. Aset dan penetrasi asuransi yang masih di bawah perbankan diminta menjadi pertimbangan.
Budi Herawan, Direktur Tekhnik Asuransi Purna Artanugraha menjelaskan, produk deposito bank terbilang seragam. Sementara, produk asuransi memiliki unit pertanggungan (UP) yang berbeda-beda.
Kesimpulannya, premi asuransi yang dipungut LPS nantinya idealnya di bawah bank. Berapa nilainya, Budi menyebut sulit untuk diputuskan. Sebab UP atas produk asuransi umum dengan asuransi jiwa juga beragam.
Budi mengusulkan, sebaiknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS saat ini lebih dahulu memutuskan untuk memisahkan terlebih dahulu produk mana yang akan ditanggung oleh LPS. Produk asuransi yang nantinya ditanggung juga harus dipisahkan antara asuransi umum dengan asuransi jiwa.
Lebih detail, penetapan premi penjaminan asuransi juga harus cermat memutuskan produk retail dan korporasi mana yang dapat dijamin. "Tidak semua cocok. Sekali lagi UP nya berbeda," tandas Budi, Selasa (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













