Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Test Test
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan asuransi proyek alias surety bond untuk menjamin pekerjaan non konstruksi. Selama ini penerbitan surety bond untuk menjamin pekerjaan konstruksi seperti membangun gedung, jembatan, dan pabrik.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan segera menerbitkan aturan surety bond untuk non konstruksi seperti pengadaan alat medis.
Bakal beleid baru tersebut nantinya bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau pun Peraturan Ketua Bapepam-LK. "Faktanya pasar memang membutuhkan surety bond untuk non konstruksi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata akhir pekan lalu kepada KONTAN.
Bapepam-LK mengakui saat ini telah mencatat adanya praktek di lapangan, yang menunjukkan adanya sejumlah perusahaan asuransi sudah menjalankan bisnis surety bond non konstruksi. Bapepam melihat ini sebagai praktek bisnis yang masih liar sehingga harus segera dibuatkan aturan mainnya.
Meskipun akan memperluas aturan surety bond, Bapepam-LK mengaku perlu hati-hati dan kerja ekstra keras untuk memelototi industri yang terjun ke bisnis penjaminan proyek non konstruksi. Terutama untuk proyek yang tergolong berisiko tinggi untuk macet.
Misalnya jenis surety bond non konstruksi yang berkaitan dengan jaminan pengembalian pinjaman alias financial guarantee saat proyek macet. Karena risikonya besar, Bapepam LK pilih melarang atau memberikan syarat yang berat untuk financial guarantee dibandingkan dengan jenis surety bond lainnya. "Risikonya memang cukup tinggi," kata Isa.
Soal rencana kebijakan pemerintah menerbitkan aturan tentang perluasan cakupan surety bond ini, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Eko Budiwiyono menyambut baik. "Tapi saya belum bisa komentar banyak, harus dipelajari dahulu," tambah Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News