Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggarap aturan main Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi umum. Kendati demikian, beberapa pelaku industri telah menyiapkan berbagai produk PAYDI. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) misalnya telah merancang empat produk yang siap meluncur bila OJK telah mengesahkan aturan produk ini.
“Kami masih tunggu regulasi dulu dari OJK, kami tidak bisa jual kalau belum ada regulasi. Semua produk PAYDI kan berkaitan dengan kecelakaan kerja, namun bisa dikawinkan dengan produk lainnya seperti properti,” ujar Direktur ASM Dumasi M M Samosir di Jakarta pada Rabu (14/8).
Baca Juga: Bakal pasarkan unitlink, AAUI minta syarat aktuaris cukup level associate
Dumasi berharap lewat PAYDI, maka pendapatan premi akan semakin melesat. Dengan PAYDI yang memiliki jangka waktu panjang, nasabah akan merasa tidak kehilangan uang bila tidak terjadi klaim. Lantaran tidak hanya mendapatkan proteksi, tapi juga ada nilai investasi yang ditawarkan oleh PAYDI.
Kendati demikian, Dumasi mengakui memang banyak sentimen negatif terkait PAYDI. Ia bilang memang ada pengalaman yang terjadi di produk asuransi yang juga menawarkan investasi milik asuransi jiwa. Namun, Dumasi bilang asuransi umum bisa belajar hal ini agar tidak membuat produk yang serupa.
Baca Juga: Selain premi, pemain asuransi umum juga bisa raup komisi dari penjualan unitlink
Asal tahu saja, pendapatan bruto ASM mencapai Rp 5,08 triliun hingga Juni 2019, Nilai ini tumbuh 51,19% year on year (yoy) dari posisi yang sama pada semester 1-2018 lalu sebesar Rp 3,36 triliun. Dumasi optimis hingga akhir tahun pendapatan premi bruto bisa melebihi Rp 8 triliun.
Pendapatan premi ini ditopang 30% dari lini bisnis properti, 30% dari lini aneka, 11% dari asuransi kendaraan, dan 8% dari asuransi kesehatan. Sedangkan secara segmen, kinerja pada paruh pertama disumbangkan oleh korporasi yang memberikan kontribusi 98% terhadap total premi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News