kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan Dipersiapkan, Ini Masukan Great Eastern


Kamis, 18 Juli 2024 / 18:52 WIB
Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan Dipersiapkan, Ini Masukan Great Eastern
ILUSTRASI. Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggarwati Tok.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI)  menyambut antusias rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor memilik asuransi Third Party Liability (TPL). Walaupun agak terlambat dibandingkan negara lain, aturan ini dinyakini akan berdampak baik pada kinerja perusahaan.

Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggawati Tok menyebut Great Eastern General bahkan sudah sejak lama menjual Asuransi TPL secara terpisah (standalone) untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan limit yang besar.Pangsa pasar yang diincar adalah kelas menengah ke atas.

"Dengan adanya kewajiban Asuransi TPL, kami sudah menyiapkan produk khusus yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan demikian, diharapkan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan perolehan premi dari sektor kelas bisnis itu," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/7).

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Implementasi Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan

Menurut Linggawati, asuransi TPL tersebut nantinya tidak perlu memisahkan antara kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) dengan konvensional. Dalam hal jaminan asuransi TPL, kata dia, tidak dipengaruhi dengan jenis kendaraan EV atau Non-EV, tetapi lebih kepada perilaku berkendara di jalan raya. Jika pengendara tertib dan disiplin dalam berkendara, tentu keselamatan diri dan orang lain pastinya akan lebih terjaga, begitu juga sebaliknya. 

Linggawati menerangkan klaim asuransi TPL lebih banyak disebabkan karena perilaku pengemudi, kecerobohan, mengantuk, padatnya jalan raya, dan unsur manusia dibanding dengan karena faktor kendaraan itu sendiri.

Mengenai poin yang rencananya akan tertuang dalam asuransi wajib, Linggawati menyampaikan yang lebih penting daripada perlindungan terhadap kerusakan harta benda pihak ketiga adalah perlindungan terhadap keselamatan jiwa pihak ketiga, yaitu perlindungan dari cidera badan, cacat tetap, dan meninggal dunia. 

Baca Juga: OJK Godok Program Asuransi Wajib, Ini Kata Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia

Sebab, kata dia, akan berdampak langsung terhadap perekonomian korban dan keluarganya. Dengan demikian, asuransi TPL harus memberikan santunan yang cukup untuk memulihkan kembali kesehatan korban atau memberikan santunan yang cukup kepada korban atau keluarganya. 

Great Eastern Insurance menyarankan agar pemerintah menetapkan santunan minimum bagi korban untuk biaya pengobatan, santunan cacat tetap, dan meninggal dunia.

“Misalnya, minimum Rp 50 juta atau Rp 100 juta dan jangan lebih kecil dari itu," ungkapnya.

Dengan diterapkannya asuransi wajib TPL nantinya, Linggawati tak memungkiri akan meningkatkan pendapatan premi perusahaan mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia juga sangat besar. Hanya tinggal bagaimana pengaturan agar menciptakan persaingan yang sehat sesama perusahaan asuransi.

“Lebih penting lagi, adanya perlindungan asuransi yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga tidak akan melihat lagi ribut-ribut jika terjadi kecelakaan, karena semua sudah dijamin oleh asuransi,” paparnya.

Linggawati menyebut adanya aturan itu pastinya akan meningkatkan tingkat literasi keuangan kepada masyarakat tentang pentingnya berasuransi. Dengan menjadi asuransi wajib, TPL akan menjadi sangat terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Sebab, perusahaan asuransi akan memperoleh jumlah nasabah yang sangat besar sehingga bisa menerapkan harga premi yang sangat kompetitif. 

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×