CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Tahun Depan


Jumat, 10 November 2023 / 13:01 WIB
Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Tahun Depan
ILUSTRASI. OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum  manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Fintech Pinjol Mengaku Siap Biayai Sektor Produktif

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.

Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026. 

Baca Juga: Guru Mendominasi Korban Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu aturan baru tentang bunga pinjol sudah ditunggu masyarakat.

"Pengaturan yang baru ini, kami secara bertahap akan menyesuaikan manfaat ekonomi. Kami mulai untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu kena 0,3% per hari, kemudian 2025 kena 0,2% per hari, lalu 2026 dan tahun selanjutnya kena 0,1% per hari," ujarnya saat konferensi pers di Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman menyebut OJK tak bisa tiba-tiba langsung menurunkan bunga menjadi 0,1% karena akan menggangu kinerja industri fintech lending. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap. 

Sebelumnya, bunga pinjol yang dikenakan ke konsumen itu mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,4% per hari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×