Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main soal kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi akhirnya dikeluarkan pemerintah. Pelaku bisnis pun menyambut baik aturan yang sudah ditunggu-tunggu ini.
Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu menyebut dengan hadirnya aturan ini berarti memberi kepastian, baik bagi pemain asuransi maupun pihak investor. Pasalnya selama ini kejelasan soal batas kepemilikan asing memang ikut mempengaruhi rencana bisnis dari sejumlah pemain di industri ini.
Dengan begitu, perusahaan asuransi pun bisa lebih jelas dalam menentukan rencana bisnis ke depan.
Konsep grandfathering yang diterapkan pada perusahaan asuransi joint venture yang kepemilikan saham asingnya sudah di atas 80% sebelum PP nomor 14 tahun 2018 ini terbit pun disambut baik. Karena perusahaan seperti ini tak wajib mengurangi kepemilikan saham pihak asing untuk memenuhi batas maksimal 80%.
Batas kepemilikan saham asing sebesar 80% sendiri dinilainya cukup ideal dengan kondisi industri bisnis perasuransian saat ini.
"Saya rasa sudah cukup melindungan perusahaan joint venture yang sudah berkomitmen dalam berinvesatsi dan menjalankan bisnis dengan cukup panjang di Indonesia," kata dia, Selasa (1/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News