kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan konglomerasi keuangan dimulai Juni 2015


Jumat, 26 September 2014 / 07:30 WIB
Aturan konglomerasi keuangan dimulai Juni 2015
ILUSTRASI. Salah satu produk Reise Candle, yaitu reed diffuser yang berfungsi sebagai pengharum atau pewangi ruangan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mengawasi gerak-gerik konglomerasi keuangan. Terbaru, OJK merilis draf Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola Terintegritas Bagi Konglomerasi Keuangan. Ini adalah draf kedua dari total tiga beleid yang mengatur bisnis konglomerasi keuangan. Salah satu poin penting draf POJK teranyar adalah adalah penentuan entitas induk konglomerasi keuangan atawa financial conglomerate lead entity.

Sang induk ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan dan bertugas mengintegrasikan penerapan tata kelola. "Penetapan entitas induk memudahkan OJK dalam mengawasi. Sebab, banyak konglomerasi keuangan yang  induknya bukan lembaga jasa keuangan," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Kamis (25/9). 

Rencananya, POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko bakal terbit tahun ini. Sementara, aturan tentang permodalan konglomerasi keuangan bakal terbit tahun depan. OJK bakal mengacu standar internasional terkait permodalan. "Tidak terbit tahun ini karena menunggu internasional. Kami juga ada kajian sendiri," jelas Boedi.  

Target OJK, penerapan aturan konglomerasi keuangan bakal dimulai pada Juli 2015. Tahap awal, aturan konglomerasi berlaku bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Central Asia (BCA). 

Selanjutnya, seluruh konglomerasi keuangan wajibmengikuti aturan OJK pada Desember 2015. Aturan OJK mencakup konglomerasi perbankan asing yang bercokol di Tanah Air (lihat tabel). Ada sejumlah indikator yang digunakan OJK untuk mengawasi konglomerasi. Diantaranya, penilaian profil risiko, tingkat kondisi konglomerasi keuangan, dan tindakan pengawasan.

OJK senditi telah melakukan uji coba pengawasan konglomerasi keuangan pada grup Bank Mandiri, Bank Danamon dan Panin dari Januari-Juni -2014. "Hasilnya akan jadi acuan dalam penyusunan aturan," kata Boedi.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×