Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini agen asuransi menjadi salah satu yang mendapat fasilitas. Mulai dari komisi besar, bonus kinerja, hingga program perjalanan ke luar negeri. Insentif tersebut biasanya bersumber dari premi nasabah.
Muncul pertanyaan, bagaimana perpajakan bagi para agen tersebut? Belum lama ini pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.03/2023, terkait implementasi core tax administration system. Selain itu beredar tafsir atas PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan, agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menjelaskan, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi agen. Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham menegaskan, agen asuransi pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pajak.
Menurutnya, selama ini agen telah membayar pajak atas penghasilan berupa komisi maupun bonus. Namun, kebijakan terbaru dinilai tidak mencerminkan karakter profesi agen asuransi. “Kami minta adalah kejelasan kedudukan hukum agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/1).
PAAI menilai, kebijakan yang berlaku telah menyebabkan banyak agen mengalami status surat pemberitahuan tahunan (SPT) kurang bayar dalam jumlah signifikan. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya menilai, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan dan tidak memiliki usaha mandiri, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
Baca Juga: Agen Asuransi Jiwa Bertambah, Premi Justru Turun, Ini Penyebabnya
“Agen tidak memiliki badan usaha, tidak punya karyawan, dan tidak menjalankan bisnis secara independen. Tapi perlakuan pajaknya disamakan dengan badan usaha. Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey menambahkan, secara struktur mereka tetap individu yang bekerja berbasis komisi, bukan pengusaha.
PAAI juga menyoroti PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa. Sehingga lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
PAAI telah menyurati Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak, meminta peninjauan ulang kebijakan perpajakan agen asuransi, kejelasan status hukum, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem core tax, serta dialog resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan tetap mendukung penerimaan negara. Tapi berharap kebijakan perpajakan yang diterapkan lebih adil, proporsional, dan konsisten. Sementara persepsi publik yang selama ini menilai agen asuransi sebagai salah satu profesi dengan insentif tinggi di industri keuangan.
Selanjutnya: India Usul Akses Source Code Ponsel, Apple–Samsung Pasang Badan
Menarik Dibaca: Wisatawan Mancanegara yang Gunakan Layanan KA Jarak Jauh Sepanjang 2025 Naik 3,7%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













