kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Aturan relaksasi restrukturisasi kredit direview


Jumat, 03 Februari 2017 / 11:45 WIB
Aturan relaksasi restrukturisasi kredit direview


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk mereview aturan mengenai relaksasi mengenai restrukturisasi kredit perbankan yang mulai berlaku pada Agustus 2015. Review aturan restrukturiasi ini juga mempertimbangkan kondisi kualitas kredit yang mulai membaik pada akhir 2016 lalu.

Apalagi, aturan terkait hal ini yaitu POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum akan berakhir pada Agustus 2017.

Aturan POJK ini mengatur mengenai restrukturisasi yang dilakukan sebelum terjadi penurunan kualitas kredit. Jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman mengatakan akan memantau perkembangan di lapangan terkait hal ini. “Untuk jangka pendek belum ada (perubahan aturan relaksasi restrukturisasi),” ujar Muliaman kepada KONTAN, Jumat (3/2).

Sebagai gamabran, ada dua kriteria nasabah yang bisa dilakukan restrukturisasi. Pertama adalah sudah mengalami kesulitan pembayaran dan kedua adalah telat dalam pembayaran pokok bunga. Mayoritas restrukturisasi kredit ini selama ini dilakukan oleh debitur besar seperti korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×