kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aviliani: Penurunan batas penjaminan simpanan belum tepat


Rabu, 02 Maret 2011 / 15:25 WIB
Aviliani: Penurunan batas penjaminan simpanan belum tepat
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia di Jakarta, Senin (3/7). Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan mulai menyempurnakan perangkat buat mendorong konsolidasi perbankan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/0


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sudah ingin menggoyang batas maksimum penjaminan nasabah, ekonom Aviliani menilai, keputusan itu belum tepat. Alasannya, kondisi ekonomi dalam masa pemulihan pascakrisis ekonomi global.

"Ini belum saatnya, karena ekonomi kita belum stabil dan masih didanai oleh aliran dana jangka pendek," kata Aviliani, dalam acara Nilai Simpanan yang Dijamin LPS Sudah Saatnya Ditinjau, Rabu (2/3).

Aviliani bilang, pembatasan penjaminan nasabah itu perlu dikaji lebih mendalam terkait dengan psikologi masyarakat. LPS juga perlu mewaspadai kondisi internal dan eksternal yang belum membaik, seperti keluarnya alran dana.

Keluarnya aliran dana ini memungkinkan perbankan mengalami krisis likuiditas. Ujung-ujungnya bisa berdampak pada lemahnya penyaluran kredit.

Informasi saja, LPS dan BI mengkaji batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp 572,56 juta atau 21 kali Gross Domestic Product (GDP) perkapita. Sejak akhir 2008, LPS menjamin nilai simpanan maksimal Rp 2 miliar. Penurunan ini akan berjalan secara bertahap.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS bilang, batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar itu telah mencakup 99,89% rekening sistem perbankan atau 96 juta rekening, dan 51% jumlah simpanan bank. Sedangkan, untuk batas Rp 500 juta mencakup 99,44% rekening perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×