Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan ekonom mengkaji batas maksimal penjaminan nasabah menjadi Rp 572 juta, dari batasan sebesar Rp 2 miliar. Penurunan ini akan dilakukan secara bertahap.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS mengatakan nilai Rp 572 juta tersebut sudah memperhatikan beberapa faktor seperti struktur dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, mencakup 99% dari total rekening, minimalisasi moral hazard, mendorong disiplin pasar, dan mendukung terpeliharanya stabilitas sistem perbankan.
"Kalau nanti sudah disepakati, LPS menurunkannya secara bertahap lagi dari Rp 500-Rp 700 juta," papar Firdaus Djaelani, dalam acara Nilai Simpanan yang Dijamin LPS Sudah Saatnya Ditinjau, Rabu (2/3).
Sejak akhir 2008, LPS menjamin simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar. Menurut Firdaus, batasan maksimal penjaminan yang besar itu bisa menimbulkan kecurangan atau moral hazard yang akan berpengaruh pada pengelola, perbankan ataupun nasabah. Selain itu, LPS juga menilai, ekonomi Indonesia sudah pulih dari krisis.
Batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar mencakup 99,89% rekening sistem perbankan atau 96 juta rekening, dan 51% jumlah simpanan bank. Sedangkan, untuk batas Rp 500 juta sudah mencakup 99,44% rekening perbankan.
Kajian ini, nantinya akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakat (DPR) dan pemerintah untuk penggodokan nilai penjaminan ideal pada ekonomi Indonesia saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News