kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Axa Mandiri Syariah surplus underwriting Rp 3 M


Selasa, 31 Juli 2012 / 12:41 WIB
Axa Mandiri Syariah surplus underwriting Rp 3 M
ILUSTRASI. Wisatawan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) membukukan dana surplus underwriting asuransi syariah sebesar Rp 3,068 miliar pada akhir 2011 lalu. Dana surplus underwriting diperoleh dari kontribusi peserta ke dalam dana tabarru yang dikelola AXA Mandiri.

“Dana tabarru AXA Mandiri 2011 menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik sehingga kami dapat membukukan surplus underwriting pada akhir 2011. Hal itu didukung kebijakan pengelolaan risiko AXA Mandiri," ungkap Direktur Keuangan AXA Mandiri Iwan Pasila dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (31/7).

Lebih lanjut Iwan mengatakan , dana surplus underwriting itu akan dikembalikan sesuai porsi yang telah ditetapkan. Sebesar 50% atau Rp 1,53 miliar dari total surplus underwriting yang terbentuk akan dialokasikan ke dalam dana tabarru sebagai surplus ditahan.

Sedangkan 20% dikembalikan kepada perusahaan sebagai pengelola dana tabarru. Dan sisanya sebesar 30% atau setara dengan Rp 925,77 juta akan dibagikan kepada para pemegang polis yang berhak.

Berdasarkan kesepakatan antara AXA Mandiri dan para pemegang polis, bila jumlah dana surplus underwriting yang diterima seorang pemegang polis lebih dari Rp 50.000, maka AXA Mandiri mengembalikannya kepada nasabah dalam bentuk unit investasi. “Total dana yang dikembalikan kepada pemegang polis dalam bentuk unit mencapai Rp 462,97 juta,” tambah Iwan.

Sementara apabila jumlah dana surplus underwriting yang diterima oleh satu orang nasabah kurang dari Rp 50.000, maka pemegang polis setuju menghibahkannya kepada Badan Amil Zakat dan Shodaqoh (BAZIS) yang memiliki izin dari lembaga pemerintahan yang berwenang.

“Jumlah surplus underwriting yang dihibahkan pemegang polis mencapai Rp 470 juta dan kami telah sepakat untuk menghibahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan,” pungkas Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×