kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Unitlink wajib menambah dana penjaminan


Senin, 16 Juli 2012 / 07:42 WIB
Unitlink wajib menambah dana penjaminan
ILUSTRASI. Pertambangan batubara Bukit Asam (PTBA)


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mulai tahun depan, perusahaan penjual produk asuransi berbalut investasi alias unitlink harus bersiap. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perusahaan asuransi penjual unitlink menyediakan dana penjaminan. Ini merupakan langkah mengantisipasi risiko operasional perusahaan.

Dalam aturan lama, perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan sebesar 20% dari modal sendiri. Lalu, jaminan tersebut harus meningkat sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya bagi asuransi jiwa wajib menambah jaminan sebesar 5% dari cadangan premi. Lalu, asuransi kerugian dan reasuransi menambah jaminan sebesar 1% dari premi neto.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan perasuransian, asuransi jiwa yang memasarkan unitlink wajib membentuk tambahan dana jaminan sebesar 2% dari cadangan premi. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2013 mendatang. "Aturan ini sudah keluar sejak lama dan telah disosialisasikan, kami mengingatkan agar pelaku usaha bersiap-siap dengan kewajiban itu," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, akhir pekan lalu.

Isa mengakui, bisnis unitlink sangat bergantung kondisi pasar modal dan nasabah sudah diingatkan soal risikonya. Kendati begitu, perusahaan asuransi tidak boleh lepas tanggung jawab. Soalnya, perusahaan asuransi juga rawan terkena risiko operasional yang pada akhirnya mengganggu kinerja unitlink.

Contohnya, jika sistem informasi unitlink gagal mengeluarkan harga. Padahal, harga unitlink wajib update setiap hari. Kegagalan itu bisa mengakibatkan nasabah tertunda membeli atau menjual unitlinknya. Mereka harus mendapat kompensasi karena ketidaknyamanan itu.

Nantinya, dana penjaminan ini masuk dalam komponen syarat risk based capital (RBC). Isa menerangkan, tujuan beleid ini adalah agar perusahaan asuransi lebih bertanggung jawab. "Artinya kalau mau berbisnis unitlink, harus siap kapital juga," tegasnya.

Mengaku sudah siap

Simon Imanto, Kepala Departemen Pajak, Keuangan dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyatakan,anggotanya siap memenuhi ketentuan itu. Nantinya, perusahaan asuransitinggal mengalihkan sebagian dana untuk disimpan sebagai dana jaminan.

Simon juga mengingatkan, aturan ini tidak merugikan nasabah. Soalnya, kewajiban itu tidak mempengaruhi tarif premi unitlink. "Ini di luar premi," katanya.

Iwan Pasila, Direktur AXA Mandiri Financial Services, menjelaskan, perusahaannya sudah siap mengikuti aturan itu. AXA Mandiri mengaku sudah membuat simulasi aturan tersebut sejak lama. Iwan mengakui, penerapan aturan ini akan menekan tingkat RBC. "Namun, kami sudah mensimulasikan dan RBC masih tetap berada di atas batas minimal 120%," ujarnya.

Menurut Iwan, aturan baru ini penting bagi nasabah.Adanya jaminan bisa memberikan keamanan bagi nasabah unitlink. Nasabah juga bisa melihat kekuatan perusahaan penjual unitlink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×