Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Uang Rupiah Khusus (URK)
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, yaitu:
- Pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
- Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
- Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
- Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.
Tonton: BREAKING NEWS! Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Majelis Umum PBB Dukung Kemerdekaan Palestina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI"
Selanjutnya: Bos Nvidia dan OpenAI Sambut Positif Aturan Baru Visa Kerja di AS
Menarik Dibaca: 3 Promo Subway Spesial Hari Senin dan Selasa, 2 Sandwich Favorit Cuma Rp 50.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News