kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.677   66,00   0,40%
  • IDX 8.091   51,10   0,64%
  • KOMPAS100 1.124   6,45   0,58%
  • LQ45 807   2,80   0,35%
  • ISSI 281   1,96   0,70%
  • IDX30 423   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 488   4,33   0,89%
  • IDX80 123   0,70   0,57%
  • IDXV30 133   1,10   0,84%
  • IDXQ30 135   0,91   0,68%

Ayo Tukar! Ini Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi dan Ditarik BI


Selasa, 23 September 2025 / 10:54 WIB
Ayo Tukar! Ini Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi dan Ditarik BI
ILUSTRASI. BI akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. 

Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik. 

Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas. 

Bagi masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). 

Berikut ini adalah daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya: 

Uang kertas yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI 

Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di KPBI:

  • Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Baca Juga: Laba Bank Syariah Indonesia (BRIS) Tumbuh 10,21% pada Kuartal II-2025

Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

  • Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  • Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.

Baca Juga: BRI Telah Salurkan KPR Subsidi Rp 14,65 Triliun hingga Agustus 2025

Uang Rupiah Khusus (URK)

- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, yaitu:

  • Pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
  • Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
  • Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750

- Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.

- Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.

- Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.

- Seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.

- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.

- Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.

Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.  

Tonton: BREAKING NEWS! Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Majelis Umum PBB Dukung Kemerdekaan Palestina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI"

Selanjutnya: Bos Nvidia dan OpenAI Sambut Positif Aturan Baru Visa Kerja di AS

Menarik Dibaca: 3 Promo Subway Spesial Hari Senin dan Selasa, 2 Sandwich Favorit Cuma Rp 50.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×