Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur mikro dan ultra mikro (UMi) serta menengah dengan pagu kredit hingga maksimal Rp 10 miliar. Kendati demikian, PT Bahana Artha Ventura (Persero) atau BAV masih menunggu arahan untuk memberikan relaksasi.
Plt. Direktur Utama BAV Agus Wicaksono menyatakan pada dasarnya program UMi yang dilaksanakan oleh BAV adalah dengan pola linkage melalui beberapa koperasi. Lalu diteruskan kepada anggota koperasi UMi.
Baca Juga: Pemerintah gelontorkan Rp 150 triliun untuk pulihkan ekonomi nasional, ini rinciannya
Ia mengaku di tengah wabah Covid-19, memang banyak koperasi yang mengajukan relaksasi. Ia memaklumi lantaran banyak juga anggota koperasi penerima UMi yang usahanya terdampak akibat turunnya kegiatan ekonomi secara masif.
“Namun mengingat program UMi berasal dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maka kebijakan relaksasi BAV kepada koperasi akan sangat tergantung dari relaksasi yang diberikan PIP kepada BAV. Hal in yang sedang dan terus kami matangkan dengan pihak PIP,” ujar Agus kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.
Ia menegaskan, ketika PIP telah memberikan lampu hijau mengenai skema relaksasi, maka BAV segera akan meneruskan kebijakan tersebut kepada koperasi sebagai linkage BAV. Agus masih engan merinci besaran angka relaksasi UMi yang sudah diajukan oleh koperasi. Ia akan membeberkan nilainya ketika kebijakan relaksasi sudah diambil.
Baca Juga: Pulihkan ekonomi nasional, pemerintah segera kucurkan anggaran Rp 150 triliun
Merujuk data PIP hingga Maret 2020 pembiayaan UMi mencapai Rp 5.08 triliun. Pembiayaan itu telah disalurkan kepada 1,98 juta debitur di seluruh Indonesia melalui 44 lembaga penyalur
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi total kredit untuk penundaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun.
UMi merupakan program tahan lanjutan dari bantuan sosial kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro lapis bawah. Dalam hal ini, mereka belum mendapatkan akses perbankan seperti program program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News