kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Perkembangan Kasus DSI, Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Aset Senilai Rp 300 Miliar


Sabtu, 14 Maret 2026 / 06:52 WIB
Perkembangan Kasus DSI, Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Aset Senilai Rp 300 Miliar
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak (Ferry Saputra/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery), serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara DSI. 

Ade menyebut koordinasi efektif terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aset hasil tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang (money laundering), dengan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dari transaksi mencurigakan guna mengungkap aset hasil kejahatan. 

Dia menyebut tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penyitaan selama proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka dalam penanganan perkara a quo, meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, serta aset piutang dan uang tunai.

Baca Juga: Danamon Siapkan Layanan Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Ade merinci aset bergerak yang telah disita berupa 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI, lalu 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI.

"Selanjutnya, aset tidak bergerak baik dalam bentuk objek tanah dan bangunan yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan berupa 3 unit kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (13/3).

Selain itu, 1 unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Buncit, Jakarta Selatan. Ditambah, tanah dan bangunan dengan luas 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, lalu tanah kosong dengan luas 401 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan, kemudian tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 hektare yang berlokasi di Bandung (sudah status quo dalam proses penyitaan), serta tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5.480 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dalam proses penyitaan).

Sementara itu, dilakukan juga proses sita aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berikutnya, aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran atau penyitaan, meliputi pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp 4 miliar, uang tunai sebesar Rp 2,16 miliar, pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp 18,8 miliar.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," tuturnya.

Ade menerangkan proses penelusuran aset akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan proses penyidikan sudah dimulai sejak 14 Januari 2026 terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. 

Baca Juga: Zurich Terbitkan Lebih dari 13.000 Polis Lewat Kanal E-commerce Sepanjang 2025

Modusnya, menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025. 

Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.

Ade menyebut ketiga tersangka itu memiliki peranan dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan pada PT DSI yang menimbulkan kerugian bagi para lender dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai tindak lanjut upaya penyidikan, Tim Penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan pada 11 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tahap I) untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik. 

Selanjutnya, Ade bilang penyidik akan menunggu hasil penelitian dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud. 

"Adapun hasil penyidikan dalam berkas perkara yang dikirimkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 11 Maret 2026 ke JPU adalah berkas perkara dengan 3 orang tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL," ungkapnya.

Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh Tim penyidik dalam penanganan perkara a quo atas minimal 2 alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, Ade menerangkan Tim Penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara a quo dan penyidikan terhadap tersangka baru yang akan dilakukan dalam berkas tersendiri atau terpisah. 

"Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru, akan di-update berikutnya," katanya.

Selain penyidikan yang akan dilakukan terhadap tersangka baru dalam perkara a quo atau berkas terpisah, dia menyebut Tim Penyidik juga akan melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara a quo dengan melakukan penyidikan terhadap Subjek Hukum Korporasi, dalam hal itu PT Dana Syariah Indonesia sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut. 

Adapun penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, yang mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan.

Ade menegaskan penyidikan perkara PT DSI masih terus berlanjut, tidak hanya terbatas pada penyidikan dalam berkas perkara dengan 3 orang tersangka awal. Namun, dilakukan juga penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka baru dalam perkara a quo, berikut penyidikan terhadap Subjek Hukum Korporasi dalam hal itu PT Dana Syariah Indonesia. 

"Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara DSI," ujar Ade.

Ade juga mengungkapkan Tim Penyidik Bareskrim Polri juga secara aktif melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka melakukan pendataan dan verifikasi jumlah korban, serta nilai kerugian para korban. Salah satunya juga terkait pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK bagi para korban perkara PT DSI guna memfasilitasi permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban.

Dia memastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo PT DSI dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Baca Juga: BTN Perbarui Operasional dan Modernisasi Cabang, Dorong Ekspansi Lebih Efisien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×