Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
“Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kita tentukan juga masih demikian akan kita tertibkan,” katanya kepada KONTAN.
Ida juga menambahkan, selain Bank Mandiri, seluruh BUKU 4 jua telah mengajukan izin serupa. Ia menjanjikan sebentar lagi izin bisa keluar.
Sebelumnya, dikabarkan cuma ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerjasama tersebut. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Sedangkan BUKU 4 lainnya yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) justru mengaku belum mengajukan izin tersebut. “Saya sudah periksa dengan tim kami, sebaiknya dikonfirmasikan ulang kepada Bank Indonesia,” kata Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Rupiah terkoreksi tipis 0,04% pada penutupan perdagangan, ini pendapat analis
Sedangkan BUKU 4 lainnya sebelumnya mengaku kepada Kontan.co.id memang tengah menunggu keluarnya izin dari BI. Mereka juga memperkirakan implementasi diprediksi baru akan terlaksana pada 2020 mendatang, sembari menunggu penerbit asing tersebut menunaikan ketentuan dari Bank Indonesia.
“izin dari OJK sudah selesai, sementara dari Bank Indonesia masih proses. kami pun belum bisa memastikan kapan implementasi bisa dimulai,” kata Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan kepada Kontan.co.id.
“Dari Bank Indonesia ada regulasi soal QRIS yang mesti dipenuhi oleh penerbit uang elektronik asing, melihat kebijakan tersebut kami mesti menyesuaikan dan ada kemungkinan implementasi akan mundur dari rencana semula. Kami perkirakan bisa mundur hingga awal kuartal 2/2019,” kata Direktur BCA Santoso kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News