Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan memberi lampu hijau mudah untuk bank keempat terbesar Thailand, Kasikornbank (KBank) yang ingin masuk Indonesia.
Mulya E. Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK mengatakan jika ada bank di kawasan Asia Tenggara ingin masuk ke Indonesia maka harus memenuhi aturan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Seperti ditulis The Nation, Rabu (18/1), Presiden KBank Pipit Aneaknithi mengatakan, telah memiliki kemitraan dengan dua bank di Indonesia dan mempersiapkan kebutuhan ketentuan dan permodalan untuk menorehkan entitasnya di Indonesia.
Tapi dia mengaku, tidak nyaman dengan ketentuan yang mengharuskan bank asing membeli lebih dari satu bank lokal dan melakukan merger bank-bank tersebut. Karena itu, KBank akan mengambil opsi memasuki pasar sebagai Qualified Asean Banks (QAB). KBank berencana mendapatkan status QAB tersebut jika framework resiprokal kedua negara sudah diimplementasikan.
“Jika bank Thailand ingin masuk ke Indonesia maka harus ada nota kesepahaman antara bank sentral Thailand (Bank of Thailand) dengan OJK,” ujar Mulya ketika ditemui setelah konferensi pers terkait digital banking, Kamis (19/1).
Seperti diketahui, ada satu bank Thailand yang beroperasi di Indonesia sebagai kantor cabang bank asing (KCBA) yaitu Bangkok Bank Comp Ltd, yang sudah diakui OJK sebagai QAB.
Sehingga menurut aturan ABIF, jika belum ada bank dari Indonesia yang membuka cabang di Thailand, maka Kasikornbank juga tidak boleh untuk masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, nantinya persetujuan dengan Bank of Thailand akan memastikan, bahwa jika sudah ada bank dari Indonesia yang membuka cabang di Thailand, barulah bank dari Negara Gajah Putih bisa membuka cabang di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News