Reporter: Roy Franedya | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhir Juni ini Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan kepemilikan bank umum. Pemegang saham bank milik keluarga bisa terhindar dari kewajiban divestasi, asalkan mampu meningkatkan return on assets (ROA), tingkat kesehatan serta level tata kelola atau good corporate governance (GCG).
Berdasarkan data BI, selama enam tahun terakhir, rata-rata ROA perbankan mencapai 2,71%. Artinya, jika di bawah atau setara dengan angka ini, kemampuan bank mencetak untung (rentabilitas) terbilang pas-pasan. Rentabilitas merupakan salah satu alat yang digunakan BI untuk menilai kondisi bank.
Berdasarkan riset KONTAN, dari tujuh bank keluarga yang memublikasikan laporan penerapan GCG atau tata kelola pada tahun 2011, hanya dua bank keluarga yang memiliki ROA di atas 2,71%. Yakni, Bank Jasa Jakarta 2,8% dan Bank Mestika Dharma 4,36%. Sisanya, memiliki ROA di bawah 2,71%.
Singkatnya, ROA adalah kemampuan perusahaan mencetak laba. Makin tinggi angkanya, bisa berarti makin tinggi pula kemampuannya mencetak laba.
Dari tujuh bank milik keluarga, ROA terendah dicatatkan Bank Artos Indonesia. Bank milik keluarga Arto Handy ini memiliki ROA minus 0,24%.
Dari sudut penerapan GCG, tujuh bank milik keluarga memiliki predikat komposit level dua atau baik. Mereka juga memiliki predikat komposit level dua untuk penilaian tingkat kesehatan terhadap faktor risiko. Hal ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum sehat dan mampu menghadapi pengaruh negatif dari eksternal.
Direktur Utama Bank Antar Daerah, Bujung R Hanani, mengatakan, rendahnya ROA karena sedang ekspansi. Dananya diambil dari laba perusahaan. Saat ini Bank Antar Daerah sedang membangun infrastruktur e-banking. "ROE kami targetkan naik 2%, artinya laba tetap tumbuh," ujarnya, Selasa (6/5).
Sebelumnya, Direktur Humas BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI memberi waktu 3x6 bulan pada bank yang belum memenuhi tingkat kesehatan dan GCG untuk memperbaiki diri agar tidak terkena aturan baru BI soal kepemilikan saham. "Bila GCG dan kesehatan bank peringkat satu atau dua, bank tak terkena batas kepemilikan," ujarnya.
Pengamat Ekonomi, Mochammad Doddy Arifianto, mengatakan, bank sudah melakukan penerapan kebijakan tingkat kesehatan dan GCG sejak beberapa tahun lalu. "Aturan ini bisa dibilang hanya mengingatkan komitmen pemilik bank, tak otomatis banyak divestasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News