kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.625   72,00   0,41%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank Bermodal Cekak Tingal Empat


Kamis, 07 Januari 2010 / 15:28 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa aturan modal minimal bank umum sebesar Rp 100 miliar tetap berlaku dan tenggatnya akhir tahun ini. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan bilang tidak ada perubahan mendasar terkait aturan permodalan. "Tetap berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1).

Ia mengungkapkan, sampai saat ini tinggal beberapa bank saja yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Tinggal tiga sampai empat bank saja, dan tenggatnya kan masih akhir tahun ini, masih lama," katanya.

Maka itu, ia optimistis bank-bank yang masih modalnya masih di bawah Rp 100 miliar itu akan bisa memenuhi ketentuan BI. "Ada yang secara organik sudah mulai bisa penuhi," imbuh Muliaman.

Muliaman menambahkan, BI juga berencana menguatkan definisi dari bank nasional, bank fokus, dan bank internasional. "Dihubungkan dengan kapasitas modalnya, ini masih kami bicarakan dan belum final," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×