kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI akan Kaji Ulang Aturan Modal Bank


Kamis, 03 Desember 2009 / 08:18 WIB
BI akan Kaji Ulang Aturan Modal Bank


Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengirim sinyal akan meninjau ulang aturan batas modal minimal perbankan sebesar Rp 100 miliar. Rencana awal, patokan itu akan berlaku akhir tahun 2010.

Alasan BI, kesehatan bank lebih penting ketimbang batasan nominal modal. Itu sebabnya, kata Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution, BI tidak akan memaksakan penerapan modal minimal sebesar Rp 100 miliar. "Misalnya, bisa saja modal bank cukup Rp 80 miliar, tapi yang penting bank sehat hingga tidak menjadi ancaman," kata Darmin ujar di Jakarta, Rabu (2/12).

Namun Darmin mengakui bahwa peninjauan kembali penerapan batas modal minimal itu baru sebatas wacana. BI belum akan mengubah aturan modal minimal bank Rp 100 miliar dalam waktu dekat. "Kami akan mengkaji bersamaan review Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru," kata Darmin.

Aturan modal minimal sebesar Rp 100 miliar tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007 tentang Jumlah Modal Minimum Bank Umum. BI sudah menggulirkan agenda pengkajian PBI itu bersama dengan API.

Selama ini, aturan modal minimum ini telah merisaukan para pemilik bank bermodal pas-pasan. Mereka seperti diburu setan untuk memenuhi aturan itu. Banyak pemilik bank kecil yang tidak mampu menambah modal, sehingga menjual kepemilikan mereka ke investor asing.

Bank kecil senang

Padahal, tujuan BI menerbitkan aturan itu adalah supaya bank-bank kecil bergabung dengan sesamanya. Jadi, jumlah bank tidak terlalu banyak.

Wajar jadinya, pengurus bank kecil menyambut baik niat peninjauan ulang batasan modal minimal tadi. "Itu positif, seharusnya BI tidak menentukan standar minimum modal perbankan. BI cukup memperhatikan rasio kecukupan modal bank (CAR)," kata Direktur Utama Bank Index Selindo, Charlie Paulus.

Ia menilai, lebih bagus BI menaikkan standar CAR, karena patokan CAR 8% sangat riskan. "Idealnya 10%. Jadi, bank memiliki bemper jika terjadi krisis atau terbelit kredit bermasalah," ujarnya. Catatan saja, kini Bank Index memiliki modal Rp 125 miliar dan CAR sebesar 14%.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menilai, masuknya investor asing ke bank-bank kecil tidak bisa dilepaskan dari karakter para pemilik bank itu sendiri.

Banyak pemilik bank kecil yang punya ego tinggi. Mereka beranggapan menjual saham ke asing jauh lebih bergengsi dan menguntungkan. "Banyak yang malah enggan merger, dan lebih suka menjual ke asing," ujar Purbaya.

Kehadiran asing makin tidak bisa dicegah lantaran aturan di Indonesia teramat liberal. Lihat saja, dalam aturan yang berlaku, investor asing boleh menguasai hingga 99% saham bank. Ini yang menjadi alasan BI tidak bisa mencegah aksi borong bank lokal oleh investor asing.

Catatan saja, semenjak krisis 1998, asing telah membeli 13 bank lokal yang menguasai pangsa aset hampir 26% total aset perbankan nasional. Jika menambahkannya dengan aset kantor cabang bank asing di sini, asing menguasai 35% pangsa pasar industri perbankan di Tanah Air.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Mirza Adityaswara, menilai, bank kecil tetap harus menambah modal guna menguatkan sistem perbankan kita. Tapi dia menyarankan, saat bersamaan, BI juga harus mencegah asing membeli bank kecil yang tak mampu mencukupi modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×