Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar menyambut baik langkah yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam melonggarkan aturan pinjaman likuiditas kepada perbankan meskipun mereka saat ini belum membutuhkan pinjaman likuiditas itu.
Langkah BI tersebut dinilai akan sangat membantu bagi bank-bank lain yang kekurangan likuiditas dan itu akan berdampak positif dalam mendorong kepercayaan terhadap industri perbakan.
"Kalau BCA saat ini likuiditasnya sangat banyak. Namun, pelonggaran itu saya kira bagus untuk bank yang likuiditasnya ketat atau kurang," kata Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA pada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI menyebut, secara umum likuiditas di industri perbankan saat ini dalam kondisi yang baik.
Namun, pelonggaran aturan fasilitas likuiditas jangka pendek itu menurutnya merupakan bentuk dukungan BI sebagai lender of last resort terhadap likuiditas bank terutama bagi bank yang masih membutuhkan di tengah pandemi saat ini. "Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap kepercayaan industri perbankan dan masyarakat pada umumnya," ujar Haru.
Seperti diketahui, BI melonggarakan aturan pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada perbankan. Aturan yang mulai berlaku sejak 29 September 2020 itu akan mempercepat bank mendapatkan dana jika dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perketat manajemen risiko, OJK merilis aturan baru bagi industri keuangan non bank
Perlonggaran itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui PBI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah.
Pelonggaran itu meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.
Lalu, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.
Ketiga, mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
Selanjutnya: GBG prediksi fraud di institusi finansial Indonesia meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News