kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank BJB menampung dana amnesti pajak


Rabu, 10 Agustus 2016 / 10:54 WIB
Bank BJB menampung dana amnesti pajak


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ((Bank BJB) menyatakan siap mendukung program amnesti pajak setelah resmi ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi program tersebut oleh pemerintah.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan di Bandung, Rabu (10/8), mengatakan, Bank BJB adalah bank daerah pertama yang ditunjuk pemerintah menjadi bank persepsi untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak.

"Kami menyambut baik dan siap mendukung program pengampunan pajak ini. Dan kami siap sekali mendukung program pengampunan pajak, karena kami dianggap memenuhi kompetensi serta siap bersaing dengan bank umum lainnya," kata Irfan.

Menurut dia, salah satu alasan pemerintah memilih Bank BJB sebagai penampung dana repatriasi adalah karena BJB merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III yang memiliki jaringan serta layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kemudian kami juga memiliki beragam produk atau instrumen investasi yang menarik yang dapat menjawab kebutuhan para peserta tax amnesty," ujar dia.

Terkait dengan target penyerapan dana repatriasi amnesti pajak, Irfan mengatakan bahwa Bank BJB akan menyelaraskan dengan target pemerintah.

"Hal ini merupakan awalan, sehingga kami masih memerlukan kajian yang lebih mendalam tentang target penyerapan dana repatriasi ini," katanya.

Ia mengatakan Bank BJB merupakan salah satu bank persepsi yang terpilih dari 18 bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dan untuk menjadi bank persepsi, perbankan harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, di antaranya berdasarkan BUKU III dan IV.

"Syarat BUKU III dan IV adalah memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian atau Rekening Dana Nasabah (RDN), sedangkan Bank BJB sendiri saat ini termasuk ke dalam kelompol BUKU III," katanya.

Ia menuturkan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan BUKU III dan IV ada 28 bank. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan akhirnya terpilih 19 bank.

"Lalu dari 19 bank tersebut, 18 bank telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty," ujarnya.

Ia mengatakan kepercayaan pemerintah terhadap Bank BJB membuktikan bahwa bank berkode saham BJBR itu merupakan salah satu bank kompetitif di industri perbankan di Indonesia.

"Adapun kinerja Bank BJB terus menunjukkan tren positif di kancah nasional, yaitu berhasil membukukan pertumbuhan laba bersih pada Mei 2016 sebesar 57,7 persen year on year," katanya.

Permodalan Bank BJB saat ini tergolong sehat dan kuat, di mmana pada akhir Juni 2016, telah melakukan revaluasi aset dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×