kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank BTN Perluas Akses Masyarakat Terhadap Layanan Perbankan Tabungan e'BataraPos


Rabu, 14 Juli 2021 / 16:37 WIB
Bank BTN Perluas Akses Masyarakat Terhadap Layanan Perbankan Tabungan e'BataraPos
ILUSTRASI. Kontan - BTN Kilas Finansial Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Pada 30 Juni 2021, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) meluncurkan produk Tabungan e'BataraPos untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

Tabungan e'BataraPos yang diluncurkan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) ini juga bertujuan meningkatkan minat masyarakat untuk menabung. Pasalnya, PT Pos Indonesia memiliki akses lebih dekat kepada masyarakat dengan jaringan kantornya yang tersebar di seluruh Indonesia. Karenanya, hal tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin menabung di seluruh penjuru Indonesia.

Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, mengatakan, “Jaringan Kantor Pos yang menjangkau daerah terpencil di Indonesia akan mempermudah akses masyarakat untuk menabung di e'BataraPos. Kami berharap dengan semakin luas dan mudahnya menabung juga dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama di masa pandemi ini.”

Hadirnya tabungan e'BataraPos juga diharapkan dapat mengingatkan lagi kesadaran generasi muda untuk memulai kembali belajar berhemat, menabung, dan investasi di masa depan, serta diharapkan dapat meningkatkan jumlah penabung baru, terutama di masa pandemi ini.

Tabungan e'BataraPos menawarkan berbagai kemudahan, antara lain bebas biaya administrasi untuk nominal di atas Rp1 juta, penyetoran dan penarikan di semua outlet Bank BTN, Kantor Pos, maupun mesin ATM yang tersebar luas, fasilitas mobile banking dan internet banking, Kartu Debit BTN Visa untuk bertransaksi di mana saja tanpa batas, serta setoran mudah dengan Cash Deposit Machine.

Menariknya, para pemegang tabungan e'BataraPos juga memiliki keleluasaan untuk melakukan setoran maupun mengambil uang tak hanya di hari Senin sampai Jumat, karena layanan tabungan e'BataraPos juga tersedia pada hari Sabtu dan Minggu di outlet Kantor Pos tertentu.

Saat ini layanan tabungan e'BataraPos tersedia di sekitar 2.900 Kantor Pos seluruh Indonesia, yang terdiri dari cabang Kantor Pos besar (Kprk) maupun cabang Kantor Pos kecil (Kpc). Beberapa Kantor Pos besar yang bekerja sama dengan BTN untuk tabungan e'BataraPos ini antara lain Kantor Pos Menteng Jakarta, Kantor Pos Bandung, Kantor Pos Bekasi, Kantor Pos Cirebon, Kantor Pos Surabaya, Kantor Pos Denpasar, Kantor Pos Malang, Kantor Pos Banyuwangi, Kantor Pos Yogyakarta, Kantor Pos Semarang, Kantor Pos Solo, Kantor Pos Magelang, dan lain sebagainya.

Masyarakat dapat membuka tabungan e'BataraPos di jaringan Kantor Pos secara online maupun di Bank BTN seluruh Indonesia dengan setoran awal hanya sebesar Rp50.000. Saldo minimum untuk tabungan e'BataraPos adalah sebesar Rp20.000, dan setoran lanjutan minimal Rp10.000.

Tabungan ini tersedia untuk perorangan maupun lembaga. Dokumen untuk membuka rekeningnya pun sangat mudah, yakni masyarakat cukup menyiapkan fotokopi e-KTP dan NPWP, sementara untuk lembaga harus menyiapkan KTP pejabat berwenang, akta pendirian perusahaan, dan NPWP.

Dengan kemudahan dan fitur menarik dari Tabungan e'BATARAPOS, Haru optimistis dapat menambah ratusan ribu rekening nasabah baru dengan nilai tabungan sekitar Rp3,5 triliun pada tahun 2021. Hingga 31 Mei 2021, Bank BTN mencatat telah menghimpun tabungan e'BataraPos senilai Rp2,27 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×