Reporter: Andri Indradie, Roy Franedya, Steffi Indrajana | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Harapan bank-bank BUMN untuk menghapuskan tagihan piutang macet senilai Rp 85 triliun segera terkabul. Pasalnya, pemerintah segera mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Akan saya ajukan secepatnya agar bisa dibahas di DPR tahun ini," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (8/7). Amandemen UU ini akan diajukan bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan UU Tata Cara Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya. Sebab, aturan hapus tagih terbentur UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang BUMN dan BUMD dianggap sebagai piutang negara.
Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Soeprapto mengatakan, bank BUMN memerlukan pijakan yang sama seperti halnya bank-bank swasta. "Kalau landasan berpijak sudah sama, bank BUMN bisa berkompetisi secara optimal," ujarnya.
Bankir senang
Para bankir bank pelat merah menyambut gembira kabar ini. Direktur Utama BRI Sofyan Basir bilang, amandemen UU tersebut tidak perlu adendum banyak-banyak. Ia meminta agar aturan hapus tagih memberikan pengecualian bagi sistem perbankan. Saat ini, angka piutang macet di BRI tak lebih dari Rp 5 triliun. "Sekitar Rp 2 triliunan," imbuhnya.
Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah bilang, jika hapus tagih bisa terlaksana, neraca bank akan makin bersih. "Total yang belum bisa dihapus tagih kurang dari Rp 1,5 triliun," kata Evi. Beberapa waktu lalu, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Pahala N. Mansyuri mengatakan, nilai piutang macet yang bakal dihapus tagih mencapai Rp 33 triliun.
Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menambahkan, amandemen UU ini merupakan hal yang mendesak. Ia bilang, total kredit bank BUMN yang tak bisa dihapus tagih pada akhir 2009 sekitar Rp 85 triliun. Namun, ia enggan menyebutkan porsi BNI. "Jumlah spesifik untuk BNI, saya tak bisa exposed," ujar Gatot.
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng bilang, kemungkinan besar DPR bisa meloloskan amandemen UU 49/1960 ini. Ia bilang, piutang ini membebani neraca bank BUMN sebagai kredit macet. "Jika ini bisa dibersihkan, tentu membuat neraca bank lebih bagus," ujarnya.
Pencadangan bank pun bakal berkurang. Dus, bank bisa lebih gencar melakukan ekspansi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News