kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.518   18,00   0,10%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank BUMN dikecualikan dari aturan kepemilikan


Senin, 04 Juni 2012 / 14:51 WIB
ILUSTRASI. Pentingnya membedakan kebutuhan dan keinginan untuk masa depan yang lebih cerah dengan bunga deposito terbaik


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank berstatus Badan Umum Milik Negara (BUMN) bakal dikecualikan dari beleid Bank Indonesia tentang kepemilikan saham perbankan yang segera meluncur.

"Bank-bank BUMN akan dikecualikan. Hal itu sudah disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam pertemuan dengan para bankir tadi," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini, Senin (4/6).

Bank Mandiri menyambut positif mengenai adanya pengecualian tersebut. Pasalnya, menurut Zulkifli, di negara-negara lain bank milik negara juga dikecualikan untuk kepemilikan bank. "Bank BUMN memiliki fungsi agent of development," katanya.

Lanjut Zulkifli, dalam pertemuan dengan para bankir pagi ini, Gubernur BI memberikan penjelasan umum mengenai ketentuan kepemilikan bank-bank. "Belum secara detail. Intinya ke depan aturan kepemilikan akan dihubungkan dengan kesehatan bank dan good corporate government di bank," ujarnya.

BI akan kembali mengundang para bankir untuk pertemuan berikutnya. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, bank sentral ingin meminta masukan dari kalangan perbankan. Setelah itu, BI baru akan menerbitkan aturan baru soal kepemilikan bank. "Untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan. Mau mengkaji dulu," imbuh Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×