Reporter: Astri Kharina Bangun, | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sama-sama bungkam mengenai rencana penerbitan aturan soal kepemilikan mayoritas saham perbankan.
"Ditunggulah. Sudah tidak lama lagi ini," kata Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, Rabu (16/5) usai menghadiri Rapat Koordinasi III Tim Pengendali Infalasi Daerah (TPID) 2012.
Sebelumnya, Darmin mengungkapkan, kemungkinan aturan ini meluncur awal Juni 2012. Namun, ia menolak memberikan rincian soal aturan ini. Termasuk, apakah aturan kepemilikan mayoritas ini akan membedakan antara bank lokal dan bank asing.
"Tiap saya bicara soal itu pasti jadi heboh, soalnya sepotong-potong dia keluarnya," pungkas Darmin.
Secara terpisah, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bilang, aturan aturan kepemilikan saham perbankan itu merupakan domain BI. Aturan itu akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembelian saham bank umum.
Aturan yang disebutkan Hatta itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit tahun 1999 lalu. Aturan iini menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan.
"BI tentu tidak akan bertentangan dengan PP. Hanya nanti pengaturannya seperti apa, itu pemikiran BI. Jadi saya tidak berkomentar dulu soal itu. Nanti di dalam aplikasinya dibahas bersama," tutur Hatta.