kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Daerah (BPD) bisa penuhi aturan modal inti lewat skema KUB


Minggu, 23 Mei 2021 / 12:02 WIB
Bank Daerah (BPD) bisa penuhi aturan modal inti lewat skema KUB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh bank akan diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberi waktu untuk memenuhinya hingga akhir 2022, BPD diberi kelonggaran hingga tahun 2024. 

Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024. 

Baca Juga: Genjot transaksi mobile banking, BNI siapkan berbagai hadiah untuk nasabah

"Kami sudah sejak beberapa waktu lalu mengupayakan komunikasi dengan pemerintah propinsi sebagai pemegang saham dan stakeholder di daerah. Kita sama-sama koordinasi tidak hanya untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun tetapi juga bagaimana BPD  bisa melayani dan membuat produk yang dibutuhkan masyarakat," kata Bambang dalam paparan virtual, Kamis (21/5).

Terkait dengan konsolidasi tersebut, kata Bambang, OJK menginginkan nantinya ada skema KUB dimana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut.

Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya. Bambang menambahkan, saat ini skema KUB ini sedang dijajaki BPD sebagai strategi untuk meningkatkan daya tahan.

Bank Bengkulu salah satu bank yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Mega Corpora milik pengusaha Chairul Tanjung sudah masuk menjadi investor bank ini sejak Desember 2020 lalu. Namun, proses penambahan modal tersebut masih belum rampung.  

Baca Juga: Sejumlah fintech mengembalikan status terdaftar, ini kata OJK

Mega Corpora baru menyuntikkan modal Rp 100 miliar pada Desember 2020 untuk memenuhi aturan modal Rp 1 triliun yang dipersyaratkan regulator akhir 2020. Pemprov Bengkulu sebelumnya sudah mengizinkan perusahaan itu mengakuisisi maksimal 26% saham Bank Bengkulu. 

"Tambahan modal dari Mega Corpora masih dalam proses. Insyaallah secepatnya akan selesai," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah pada KONTAN, Jumat (21/5).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×