Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan dana nasabah di atas Rp 1 miliar di PT Bank Danamon Indonesia Tbk terus mengalami peningkatan yang signifikan hingga Juli 2024, dengan pertumbuhan sekitar 25% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head Bank Danamon, mengungkapkan bahwa peningkatan ini mencerminkan meningkatnya minat dan kepercayaan nasabah terhadap produk dan layanan perbankan yang ditawarkan oleh Bank Danamon.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa strategi kami dalam menjaga dan mengembangkan hubungan dengan nasabah Danamon Privilege berhasil, yang berkontribusi pada pertumbuhan dana kelolaan secara keseluruhan di Danamon," ujar Ivan kepada kontan.co.id, Senin (13/8).
Ivan juga menambahkan bahwa Danamon terus melakukan inovasi berkelanjutan, terutama dengan memperluas produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, khususnya segmen nasabah high-end affluent melalui layanan prioritas Danamon Privilege yang memerlukan minimum penempatan dana sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Laba Bank Danamon (BDMN) Turun 4,45% pada Semester I-2024
Nasabah Danamon Privilege mendapatkan layanan wealth advisory yang diperkuat oleh tim ekonom dan riset Wealth Management Danamon.
Selain itu, nasabah juga menikmati berbagai benefit seperti layanan antar jemput di bandara luar negeri, seperti di Singapura dan Jepang, serta benefit kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan gratis.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa Danamon akan terus meningkatkan performa wealth management melalui produk yang lebih beragam, inovatif, serta proses yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
"Sebagai contoh, kami meluncurkan reksadana online melalui mobile banking kami, D-Bank PRO, untuk memudahkan nasabah berinvestasi, serta menyediakan fitur transaksi valas dengan nilai tukar yang kompetitif melalui tabungan multi-currency Danamon LEBIH PRO, yang dilengkapi dengan kartu debit berkapabilitas internasional dengan fitur auto switching currency," jelasnya.
Menanggapi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta, Ivan menyampaikan bahwa Danamon telah menerapkan PMK 70/2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ivan menambahkan bahwa dengan adanya PMK 47/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PMK 70/2017, Danamon belum melihat adanya dampak signifikan terhadap nasabah karena telah menerapkan peraturan tersebut dengan sesuai.
"Dalam penerapannya, Danamon juga memastikan bahwa prinsip Perlindungan Nasabah dan Perlindungan Data Pribadi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News