Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
Untuk mengantisipasi kasus-kasus serupa terjadi akibat kelemahan sistem IT, OJK mewajibkan perbankan melakukan ujicoba tuntas semua produk-produk baru yang akan diluncurkan. "Kalau belum, kami tidak akan kasih izin," kata Slamet.
Bank DKI Jakarta sebelumnya melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.
Baca Juga: Satpol PP tersangka pembobol ATM ambil uang Rp 2 juta-Rp 18 miliar
Modusnya: para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini tak berkurang.
Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktek seperti itu berulang kali. Belum diketahui pasti total kerugian atas kasus pemboban ini.
Pihak Pengawas Perbankan yakni OJK juga sudah lama menerima laporan terkait kasus tersebut. Malah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut laporan tersebut sudah diterima OJK sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Soal pembobolan ATM oleh Satpol PP, Polisi: Belum ada keterlibatan pihak Bank DKI
OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan terkait hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News