Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham sejumlah emiten bank masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan memastikan tak ada dampak langsung yang perlu dicermati nasabah.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (14/8/2026), terdapat total 57 emiten tergolong HSC. Adapun sejumlah emiten bank yang masuk di antaranya adalah sebagai berikut.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)
- PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)
- PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, status HSC pada dasarnya hanya menunjukkan struktur kepemilikan saham suatu emiten yang relatif terkonsentrasi.
Baca Juga: Ini Strategi AdaKami Jaga Angka TWP90 Tetap Terkendali
“Saham dengan status HSC pada umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).
Dian bilang kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi.
Meski dalam praktiknya investor tetap perlu melihat sejumlah faktor lain, seperti fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta kualitas tata kelola perusahaan.
Nah dalam kaitannya dengan bisnis, OJK menegaskan status HSC pada emiten bank tak memberikan dampak langsung kepada nasabah bank.
Dian menjelaskan, operasional perbankan sehari-hari berada dalam pengaturan dan pengawasan yang ketat. Dengan demikian, konsentrasi kepemilikan saham pada emiten tak serta-merta mempengaruhi layanan maupun keamanan dana nasabah.
“Tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah,” ujar Dian.
Baca Juga: Budi Gadai Belum Berencana Kerek Tarif Bunga Gadai Meski BI Rate Sudah Naik 100 Bps
Ia menambahkan, kegiatan operasional bank diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh OJK bersama otoritas terkait.
Dengan pengawasan tersebut, OJK memastikan aspek operasional dan kehati-hatian bank tetap menjadi perhatian, terlepas dari struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
