kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bank Kesejahteraan Ekonomi ekspansi ke segmen konsumer


Kamis, 05 September 2019 / 20:48 WIB
Bank Kesejahteraan Ekonomi ekspansi ke segmen konsumer
ILUSTRASI. Gedung Bank Kesejahteraan - Bank Kesejahteraan Ekonomi BKE


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) terus memacu ekspansinya ke segmen konsumer. Setelah merilis produk kredit pemilikan rumah (KPR) pada tahun lalu, kini BKE juga menambah lini produk konsumernya melalui kredit payroll.

“Hingga akhir tahun kami menargetkan lini konsumer kami bisa menyumbang setidaknya 20% dari total portofolio kredit,” kata Direktur Bisnis Consumer Bank Kesejahteraan Ekonomi Joice Farida Rosandi di Jakarta, Kamis (5/9).

Selain KPR, dan kredit payroll, di lini konsumer BKE juga memiliki produk kredit multiguna.

Baca Juga: Kredit konsumer perbankan di awal kuartal III 2019 kurang bergairah

Mendorong bisnis konsumernya, BKE kini juga terus mendorong penyaluran KPR, khususnya di segmen menengah ke bawah, yaitu rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar. 

Yang terbaru, BKE telah menandatangani kerjasama dengan Jo Ciputra Karya Utama guna menyalurkan KPR.

“Penandatanganan kerjasama ini diharapkan membuka pasar KPR kami yang lebih luas karena Jo Ciputra Karya Utama sebagai mitra memiliki pasar yang cukup menjanjikan di Semarang,” sambungnya.

Joice menambahkan saat ini portofolio KPR BKE telah mencapai Rp 82 miliar, tumbuh lebih dari 140% (ytd) dibandingkan akhir 2018 lalu dengan portofolio senilai Rp 34 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×